Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi pasar rakyat dan menata pasar modern di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah pesatnya perkembangan perekonomian yang ditandai dengan munculnya pasar modern, sehingga perlu adanya perlindungan bagi pasar rakyat agar tetap eksis dan mampu bersaing secara sehat.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan Pasar Rakyat:
- Perencanaan fisik meliputi penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, dan sarana pendukung.
- Perencanaan non-fisik meliputi standar operasional prosedur (SOP) untuk retribusi, keamanan, kebersihan, parkir, pemeliharaan, peneraan, dan penanggulangan kebakaran.
- Pemberdayaan pasar rakyat dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, serta kuantitas dan kualitas sarana prasarana.
- Perlindungan pedagang lama dan penertiban pasar tradisional dilakukan dengan memberikan prioritas tempat usaha, penataan pedagang kaki lima, fasilitasi kredit perbankan, dan pembentukan asosiasi pedagang.
Penataan Pasar Modern:
- Perencanaan lokasi dan zonasi pasar modern harus sesuai dengan RTRW dan RDTR daerah, serta didahului studi dampak lingkungan.
- Pendirian pasar modern wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta menyediakan fasilitas parkir, kebersihan, keamanan, dan fasilitas bagi UMKM.
- Pengendalian pendirian pasar modern dilakukan melalui pemberian izin yang memperhatikan jumlah penduduk, jarak dengan pasar rakyat, dan jumlah pasar modern yang sudah ada.
Kemitraan dan Pembinaan:
- Pasar modern wajib melakukan kemitraan dan pembinaan dengan UMKM dan koperasi lokal melalui kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan, dan pelatihan kewirausahaan.