Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 13/2021 · Perda Kabupaten Sinjai No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan keterlibatan pemerintah desa dalam pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan aset desa dan tata ruang. Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup tahapan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, mulai dari pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan melalui pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di tingkat kabupaten dan kawasan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan oleh Bupati serta pendanaan yang dapat bersumber dari APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)