Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap hak asasi manusia melalui pemberian abolisi dan rehabilitasi kepada Sdr. R. Sawito Kartowibowo. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Dalam keputusan ini, Sdr. R. Sawito Kartowibowo diberikan abolisi terkait penuntutan perkara subversi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keputusan ini juga memulihkan hak, kedudukan, dan martabat Sdr. R. Sawito Kartowibowo sebagai Warga Negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.