Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/2000 · Keppres No. 93 Tahun 2000 · Keppres Nomor 93 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2000Tanggal Penetapan:11 Juli 2000
Hukum Pidana, Perdata & DagangHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Remisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap hak asasi manusia melalui pemberian abolisi dan rehabilitasi kepada Sdr. R. Sawito Kartowibowo. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Dalam keputusan ini, Sdr. R. Sawito Kartowibowo diberikan abolisi terkait penuntutan perkara subversi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keputusan ini juga memulihkan hak, kedudukan, dan martabat Sdr. R. Sawito Kartowibowo sebagai Warga Negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.

(-)

(-)