Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/03/2014 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:20 Maret 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPerubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku07 April 2014
Tanggal Penetapan20 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan dan penyelesaian perkara terkait harta benda melalui pembentukan Pusat Pemulihan Aset. Pusat ini berfungsi sebagai unsur pendukung satuan kerja teknis Kejaksaan Republik Indonesia dalam setiap tahap penegakan hukum. Pusat Pemulihan Aset bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan, serta berkoordinasi dengan jaringan kerjasama nasional dan internasional. Susunan organisasi Kejaksaan Agung diubah dengan menambahkan Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari struktur organisasi. Pusat ini dipimpin oleh Kepala Pusat dan terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Tata Usaha dan Bidang Pemulihan Aset I dan II, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pemulihan aset.

(-)

(-)