Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah yang ada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait administrasi kependudukan, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta peraturan pelaksanaannya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, menjamin akurasi data kependudukan, dan ketunggalan NIK.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terkait penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pembatalan dokumen pendaftaran penduduk yang dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan (contrarius actus). Selain itu, diatur pula mengenai dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el yang tidak memerlukan legalisir.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa semua pelaporan peristiwa kependudukan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili, serta pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.