Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 3/2021 · Perda Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2021Tanggal Penetapan:18 Agustus 2021
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku18 Agustus 2021
Tanggal Penetapan18 Agustus 2021
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah yang ada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait administrasi kependudukan, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta peraturan pelaksanaannya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, menjamin akurasi data kependudukan, dan ketunggalan NIK. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terkait penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pembatalan dokumen pendaftaran penduduk yang dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan (contrarius actus). Selain itu, diatur pula mengenai dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el yang tidak memerlukan legalisir. Peraturan ini juga menegaskan bahwa semua pelaporan peristiwa kependudukan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili, serta pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

(-)