Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2020 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum PemerintahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya adalah untuk memberikan panduan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan Manajemen Risiko SPBE guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik serta menekan penyalahgunaan kewenangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kerangka kerja, proses, struktur, dan budaya sadar risiko SPBE. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyesuaikan karakteristik masing-masing dengan berpedoman pada peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri dalam pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE.

(-)

(-)