Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 9/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang melekat harkat dan martabatnya sebagai manusia, serta memiliki peran strategis sebagai penerus cita-cita bangsa yang perlu dilindungi dari perlakuan tidak manusiawi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin pemeliharaan dan kesejahteraan anak. Masyarakat bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Orang tua berkewajiban melindungi, mengasuh, dan mendidik anak, serta menjamin keberlangsungan pendidikan anak.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak (meliputi pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan), perencanaan perlindungan anak, pelaksanaan perlindungan anak (termasuk perlindungan anak dalam kandungan, anak usia dini, anak usia sekolah, anak terlantar, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus), pengembangan Kabupaten Layak Anak, pembinaan dan partisipasi anak, kerjasama dan koordinasi, sistem informasi data anak, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kelembagaan, dan pembiayaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan atau/badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan untuk melakukan kegiatan tertentu; c. penghentian kegiatan sementara; atau d. pencabutan izin.