Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mandailing Natal 9/2011 · Perda Kabupaten Mandailing Natal No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Tanggal Berlaku27 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanPanyabungan

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Mandailing Natal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyeragamkan ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan tata kerja pemungutan dan penagihan retribusi daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.