di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 2/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong perusahaan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, memberikan arahan dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP, memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak lain dalam koordinasi dan fasilitasi TJSLP, serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan/desa untuk memfasilitasi perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah membentuk Tim Fasilitasi TJSLP Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Sasaran penyelenggaraan TJSLP ditujukan kepada masyarakat di wilayah kerja perusahaan dan/atau di sekitar atau di luar wilayah kerja perusahaan. Program pembangunan yang menjadi sasaran meliputi bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial dan keagamaan, perekonomian rakyat, lingkungan, dan bidang lainnya yang disepakati.
Perusahaan menentukan pilihan sasaran TJSLP berdasarkan data yang disediakan pemerintah daerah melalui Tim Fasilitasi, dan menuangkannya dalam rencana kerja sama yang disepakati bersama. Perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada pemerintah daerah setiap tahun. Perusahaan dapat membentuk forum TJSLP sebagai wadah kerja sama. Bupati dapat mengangkat duta TJSLP untuk mendukung pelaksanaan TJSLP. Pemerintah daerah menyediakan sistem informasi yang akurat mengenai data yang diperlukan dalam penyusunan rencana TJSLP. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP. Pembiayaan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSLP.