Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 15/2011 · Perda Kota Tangerang No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal; 2. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Parkir Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  2. Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang diukur berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, lokasi, lamanya pemakaian, jenis kendaraan, dan jumlah ternak yang dipotong.
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
  6. Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  7. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  8. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  9. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.
  10. Peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha.
  11. Insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  12. Ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi.

Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan terkait retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.