Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang diukur berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, lokasi, lamanya pemakaian, jenis kendaraan, dan jumlah ternak yang dipotong.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
- Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.
- Peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha.
- Insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
- Ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi.
Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan terkait retribusi.