di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Lepas Pantai
Juga dikenal sebagai: PP 17/1974 · PP No. 17 Tahun 1974 · PP Nomor 17 Tahun 1974
Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 adalah suatu Peraturan Pemerintah yang dibentuk untuk mengatur pengawasan pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai. Dalam teksnya peraturan ini disusun sebagai instrumen regulasi baru pada saat ditetapkan (18 Maret 1974).
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Dokumen ini tidak secara tegas menyatakan bahwa ia mencabut atau menggantikan Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksana sebelumnya. Namun dalam konsideransnya peraturan ini merujuk dan berdiri berdasarkan sejumlah peraturan serta instrumen hukum Belanda lama (Mijnordonnantie, Mijnpolitie Reglement) dan Undang‑Undang/Peraturan Pemerintah yang relevan, sehingga peraturan ini berfungsi melengkapi dan mengharmonisasikan pengawasan lepas pantai dengan dasar hukum nasional yang ada.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Tidak ada ketentuan dalam naskah yang secara eksplisit menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan tertentu. Dengan demikian peraturan ini bukan amandemen formal terhadap peraturan tertentu menurut teks yang ada, melainkan peraturan pelaksana yang menetapkan ketentuan pengawasan baru berdasarkan ketentuan perundang‑undangan yang disebutkan dalam konsiderans.
Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Maret 1974 (Pasal 65). Sebagai Peraturan Pemerintah, kedudukannya adalah peraturan pelaksana yang berada di bawah Undang‑Undang yang relevan yang disebutkan dalam konsiderans. Peraturan ini juga menyerahkan sejumlah rincian pelaksanaan kepada Menteri atau instansi teknis terkait yang akan menetapkannya kemudian.
Catatan kontekstual: Meskipun peraturan ini efektif sejak 1974, dalam praktik tata hukum nasional peraturan pelaksana dapat mengalami perubahan, pencabutan atau digantikan oleh peraturan baru yang mengatur bidang minyak dan gas (mis. kebijakan/konsolidasi migas pada tingkat undang‑undang atau peraturan pemerintah berikutnya). Dokumen ini sendiri tidak memuat klausul pencabutan peraturan lain.
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini disusun karena meningkatnya kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai sehingga diperlukan pengaturan pengawasan yang jelas untuk menjamin keselamatan, mencegah pencemaran, melindungi pelayaran dan lingkungan, serta memastikan tertib teknis dan administrasi kegiatan migas lepas pantai (Pertimbangan awal).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Pengusaha wajib menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran kepada Direktur Jenderal serta mengajukan rencana operasi paling lambat 3 bulan sebelum pekerjaan dimulai (Pasal 3).
Semua data, peta, contoh dan dokumen hasil kegiatan adalah milik Pemerintah; pengusaha wajib menyerahkan laporan dan data sesuai ketentuan (Pasal 4).
Pengusaha wajib memberikan fasilitas dan kerjasama kepada Inspektur, menyediakan akses, akomodasi, transportasi, dan menyertai pemeriksaan (Pasal 8, 10, 11).
Pengusaha dilarang menyebabkan pencemaran dan wajib menanggulangi pencemaran jika terjadi (Pasal 14).
Ketentuan detail mengenai keselamatan kerja, perhubungan laut dan udara, serta aspek teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri/instansi terkait (Pasal 15, 16, 64).
Berbagai kewajiban pemberitahuan/penyampaian informasi: pemberitahuan pendirian instalasi, pemasangan pipa, pelaksanaan penyelidikan, pemboran, pengujian produksi pertama, pemindahan instalasi, penangguhan atau meninggalkan sumur, pelaporan bulanan produksi, penyimpanan contoh dan data di Indonesia, dan ketentuan pengiriman data keluar negeri dengan izin (Pasal 17–56).
Prinsip-prinsip Utama:
Sentralisasi Pengawasan pada Menteri melalui Direktorat Jenderal dan Inspektur (Pasal 2).
Perlindungan Lingkungan dan Pencegahan Pencemaran sebagai kewajiban utama pengusaha (Pasal 14).
Keselamatan dan Keamanan bagi pekerja dan pelayaran (Pasal 18–21, 48).
Kepemilikan Negara atas Data dan kewajiban pelaporan untuk pengendalian sumber daya (Pasal 4, 32, 43).
Kepatuhan Teknis dan Rutin Pelaporan dengan tenggat waktu yang rinci (bentuk pengawasan administratif teknis).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Persetujuan dan pemberitahuan: banyak kegiatan wajib diberitahukan atau disetujui oleh Direktur Jenderal dalam tenggat waktu tertentu (contoh: 14 hari, 3 bulan) sebelum kegiatan dimulai (Pasal 3, 17, 22, 25, 28, 37).
Penyimpanan dan penyerahan data: salinan peta, data pokok, dan contoh harus disimpan di Indonesia dan dapat diperiksa/dituntut penyerahannya oleh Direktur Jenderal (Pasal 9, 27, 32, 43).
Pengawasan teknis: Inspektur berwenang memasuki lokasi, menyaksikan pengujian, memberi peringatan/teguran, dan merahasiakan informasi terhadap pihak ketiga kecuali kepada instansi yang berwenang atau seizin pengusaha (Pasal 10, 11).
Penggunaan data di luar negeri: hanya dengan izin Direktur Jenderal dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 5, 33).
Penyidikan dan penanganan pelanggaran: Inspektur berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan ini dan meneruskan berita acara ke Direktur Jenderal dan Kepala Kejaksaan (Pasal 60).
Rujukan untuk rincian teknis/operasional: banyak ketentuan delegasikan rincian kepada Menteri atau Direktur Jenderal sehingga pelaksanaan teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana (Pasal 3(3), Pasal 64 dan ketentuan lain).
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Maret 1974 (Pasal 65). Dengan demikian kewajiban pemberitahuan, pelaporan, dan kepatuhan harus dipenuhi sejak berlakunya peraturan ini sesuai ketentuan waktu yang tercantum dalam pasal‑pasal terkait.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Naskah peraturan tidak memuat klausul peralihan eksplisit yang rinci untuk operasi yang sudah berjalan (mis. masa penyesuaian umum untuk operasi eksisting). Namun karena banyak ketentuan mengatur pemberitahuan, pelaporan dan persetujuan untuk kegiatan tertentu (contoh: pemberitahuan pendirian instalasi, pemberitahuan pemboran, penyampaian rencana kerja tahunan), entitas yang sudah beroperasi wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu yang diatur setiap pasal.
Batas waktu penyesuaian yang tersurat dalam peraturan:
Penyampaian rencana operasi: selambat‑lambatnya 3 bulan sebelum mulai pekerjaan (Pasal 3(2)).
Pemberitahuan pendirian instalasi, pemasangan pipa, mulai pemboran, penyelidikan geologis/geofisik: selambat‑lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan (Pasal 17, 22, 25, 28, 37).
Penyimpanan contoh/data dan jangka waktu pelaporan: berbagai tenggat waktu operasional seperti laporan penyelidikan/penyelesaian (6 bulan Pasal 26/30), laporan bulanan produksi (Pasal 51), laporan pasca‑pembongkaran dan pasca‑peninggian sumur (Pasal 21(3), Pasal 45).
Penunjukan penanggung jawab: wajib diberitahukan untuk disetujui selambat‑lambatnya 1 bulan sebelum dimulainya pekerjaan jika pengusaha tidak melaksanakan sendiri pekerjaan tersebut (Pasal 5(2)-(3)).
Grandfathering clauses: Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian khusus bagi kegiatan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan. Oleh karena itu, secara teks, kegiatan yang sedang berlangsung harus tunduk pada ketentuan peraturan dan memenuhi kewajiban pemberitahuan/pelaporan serta persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan tambahan: Karena peraturan memberikan kewenangan kepada Menteri dan Direktur Jenderal untuk menetapkan rincian pelaksanaan, pelaksanaan teknis penyesuaian entitas yang sudah ada dapat ditentukan melalui peraturan pelaksana atau petunjuk teknis yang dikeluarkan setelah berlakunya PP ini.
Pemenuhan ketentuan dalam peraturan ini disertai sanksi pidana tertentu. Selain sanksi pidana, peraturan memberikan wewenang Inspektur untuk memberi teguran atau peringatan (Pasal 11), tetapi tidak merinci sanksi administratif berupa denda administratif atau pencabutan izin secara terperinci dalam teks ini.
Sanksi Pidana (tercantum dalam Bab XI — Pasal 61 s.d. 63):
Pasal 61: Pengusaha atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan Pasal 14 (larangan menyebabkan pencemaran dan kewajiban penanggulangan pencemaran) dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi‑tingginya Rp. 1.000.000,-.
Pasal 62 ayat (1): Pengusaha atau penanggung jawab yang melanggar sejumlah ketentuan (antara lain Pasal 3 ayat (1) dan (2); Pasal 4 ayat (2); Pasal 6 ayat (2) dan (3); Pasal 7; Pasal 8 ayat (2); Pasal 9; Pasal 13 ayat (1); Pasal 17–33; Pasal 34 ayat (2) dan (3); Pasal 35–47; Pasal 48 ayat (2); Pasal 49–56; Pasal 57 ayat (1); Pasal 58 ayat (1); Pasal 59) dapat dihukum dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi‑tingginya Rp. 10.000,-.
Pasal 62 ayat (2): Pengusaha, penanggung jawab, atau setiap orang yang berada dan bekerja pada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) (kewajiban memberikan keterangan yang benar kepada Inspektur dan menyertai Inspektur jika diminta) dapat dipidana dengan kurungan sampai 3 bulan dan/atau denda sampai Rp. 10.000,-.
Pasal 62 ayat (3): Nakhoda yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) (kewajiban menjamin tugas Inspektur pada kapal, termasuk kapal berbendera asing) dapat dikenai kurungan sampai 3 bulan dan/atau denda sampai Rp. 10.000,-.
Pasal 63: Menetapkan klasifikasi: pelanggaran Pasal 61 digolongkan sebagai kejahatan, sedangkan ketentuan Pasal 62 digolongkan sebagai pelanggaran. Selain itu, apabila pengusaha atau penanggung jawab adalah badan hukum, pidana dapat dituntut dan dijatuhkan terhadap para anggota pengurusnya.
Sanksi Administratif:
Peraturan memberi wewenang kepada Inspektur untuk memberi teguran, peringatan dan ketetapan secara lisan atau tertulis mengenai keadaan yang dianggap bertentangan dengan peraturan (Pasal 11 ayat (1) huruf c). Namun, tidak terdapat ketentuan rinci mengenai sanksi administratif berupa denda administratif, pencabutan izin administratif, atau sanksi administratif lain yang terstruktur dalam teks PP ini. Ketentuan administratif rinci kemungkinan diatur lebih lanjut oleh Menteri atau peraturan pelaksana sebagaimana dirujuk dalam Pasal 64.
Prosedur penyidikan dan penegakan: Inspektur diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini dan wajib membuat berita acara berdasarkan sumpah jabatan yang kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal/Direktur dan Kepala Kejaksaan setempat (Pasal 60), sehingga penegakan pidana berjalan melalui proses penyidikan dan penuntutan.