Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 131 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Dr. R. Pirngadi Sebagai Pegawai Tinggi Untuk Urusan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 131/1950 · Keppres No. 131 Tahun 1950 · Keppres Nomor 131 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949Tanggal Penetapan:27 Maret 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dr. R. Pirngadi Sebagai Pegawai Tinggi Untuk Urusan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1949
Tanggal Penetapan27 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 131 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengangkat Dr. R. Pirngadi sebagai Pegawai Tinggi untuk Urusan Umum di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Serikat. Pengangkatan ini dilakukan karena kebutuhan penyusunan Kementerian Kesehatan dan Dr. R. Pirngadi dianggap memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Keputusan ini berlaku mulai 27 Desember 1949, dan Dr. R. Pirngadi akan menerima pangkat, gaji, dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan daftar terlampir. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika penetapan tersebut ternyata tidak benar.

(-)

(-)