di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara. Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan perundang-undangan, atau putusan pengadilan.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Proses pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, serta kebijakan pengamanan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, melaksanakan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.
Pengguna barang (Kepala SKPD) berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, permohonan penetapan status penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemindahtanganan barang, menyerahkan tanah/bangunan yang tidak dimanfaatkan, melakukan pengawasan penggunaan barang, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang.
Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.