Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 1/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019 menetapkan pedoman perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar, yang berfokus pada pembangunan yang merata dan berkeadilan menuju masyarakat sejahtera.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, mewujudkan perencanaan yang sinergis dan terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta kabupaten yang berbatasan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, dan perencanaan penganggaran.
  • Sistematika RPJMD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, kebutuhan pendanaan, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

RPJMD ini bersifat indikatif, yang berarti data dan informasi di dalamnya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku. RPJMD juga melibatkan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)