Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 13/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:1 Januari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan01 Januari 2014
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Kebijakan ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola Amdal dan UKL-UPL. Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerjasama dan kemitraan, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan, pelatihan, dan penghargaan. Peraturan ini mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah, pengendalian pencemaran air dan udara melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, serta pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3. Selain itu, diatur pula mengenai ruang terbuka hijau, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan bagi masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. 4. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. 5. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 85, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95 (ayat 1), 96, 97, 98, 99 (ayat 1), 100 dan 101 dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggar juga diwajibkan melakukan penghijauan dan menyediakan pohon pengganti. 3. Pelanggaran di luar ketentuan tersebut dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.