Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.4 thn 2009 tentang Retribusi Pengelolaaan Mebel Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 7/2013 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.4 thn 2009 tentang Retribusi Pengelolaaan Mebel Kayu
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2013
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengolahan Mebel Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 04).

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2013 ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor riil dan menumbuhkembangkan usaha di bidang mebel kayu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah, dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengolahan Mebel Kayu. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka retribusi pelayanan pengolahan mebel kayu di Kabupaten Pasuruan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)