Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2013 ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor riil dan menumbuhkembangkan usaha di bidang mebel kayu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah, dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengolahan Mebel Kayu. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka retribusi pelayanan pengolahan mebel kayu di Kabupaten Pasuruan tidak lagi berlaku.