Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 3/2020 · Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2021Tanggal Penetapan:11 Mei 2021
Kebijakan Umum PemerintahPajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku11 Mei 2021
Tanggal Penetapan11 Mei 2021
Tempat PenetapanBatu

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum bertujuan untuk menata, menertibkan, dan mengatur keberadaan parkir di tepi jalan umum agar beroperasi secara tertib, berdayaguna, berhasil guna, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk nama, objek, dan subjek retribusi parkir, serta menetapkan bahwa retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk golongan retribusi jasa umum.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dinas yang membidangi urusan perhubungan untuk menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum. Standarisasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dinilai dari pemenuhan keperluan tempat parkir, estetika, sarana dan prasarana, keamanan, ketertiban, manajemen pelayanan, dan etika pelayanan. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Pengelola parkir memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan, menggunakan karcis resmi, melayani konsumen secara profesional, dan bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan bermotor. Pengguna jasa parkir memiliki hak untuk mendapatkan satuan ruang parkir (SRP), karcis parkir, rasa aman, dan informasi yang benar. Mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar, menyimpan karcis, mematuhi rambu, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penyelenggara dan pengguna parkir, serta menetapkan golongan dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan parkir, dan masyarakat dapat berperan serta dengan melaporkan pemungutan parkir liar. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (3), 17 ayat (4), Pasal 18, Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39 diberikan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).