Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 36/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 36 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInvestasi Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang investasi daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012. Investasi daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Investasi ini berupa investasi jangka panjang permanen dalam bentuk investasi surat berharga dengan cara pembelian saham. Investasi Pemerintah Kota ditempatkan pada PT. Bank Pembangunan Jawa Timur Cabang Pasuruan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2012. Pelaksanaan investasi daerah dilakukan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan Walikota dan dilaporkan kepada DPRD. Hasil investasi daerah menjadi hak daerah dan sepenuhnya disetorkan pada kas daerah dan dicatat sebagai penerimaan pendapatan asli daerah.

(-)

(-)