di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 36/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 36 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang investasi daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012. Investasi daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Investasi ini berupa investasi jangka panjang permanen dalam bentuk investasi surat berharga dengan cara pembelian saham. Investasi Pemerintah Kota ditempatkan pada PT. Bank Pembangunan Jawa Timur Cabang Pasuruan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2012. Pelaksanaan investasi daerah dilakukan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan Walikota dan dilaporkan kepada DPRD. Hasil investasi daerah menjadi hak daerah dan sepenuhnya disetorkan pada kas daerah dan dicatat sebagai penerimaan pendapatan asli daerah.