Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 12/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 13 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan asas kearifan lokal dalam Pasal 3, penambahan ayat mengenai pembentukan Tim Pengelola Kearsipan dalam Pasal 26, perubahan dan penambahan ayat mengenai biaya penyelenggaraan kearsipan dalam Pasal 60, perubahan ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam Pasal 62, dan penyisipan pasal mengenai penafsiran frasa dalam Pasal 70A.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan pengelola kearsipan serta dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang penyelenggaraan kearsipan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi istilah kearsipan.
  • Penambahan asas kearifan lokal dalam penyelenggaraan kearsipan.
  • Pembentukan Tim Pengelola Kearsipan dengan Keputusan Bupati.
  • Pengaturan biaya penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber dana lain yang sah.
  • Pengenaan sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan kearsipan.
  • Penafsiran frasa "Kantor PAD" menjadi "Badan PDK" dan frasa "Kepala Kantor" menjadi "Kepala Badan".

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. semua frasa "Kantor PAD" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan harus dimaknai "Badan PDK"; b. semua frasa "Kepala Kantor" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan harus dimaknai "Kepala Badan".

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat bagi Pencipta Arsip dari unsur SKPD.