di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Kutai Kartanegara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 04/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan lokal dan lingkungannya demi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup wilayah perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi perairan pesisir dan laut, perairan umum, dan rawa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan suaka perikanan di tingkat kecamatan, yang pengelolaannya berbasis masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan bukti ilmiah. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perlindungan sumber daya ikan, termasuk pemantauan, pengawasan, pengamatan lapangan, dan penyidikan terhadap tindak pidana perikanan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi suaka perikanan, membentuk kelompok kerja terpadu, menentukan alat tangkap yang dilarang, serta menetapkan kawasan perairan yang tidak diizinkan untuk menangkap ikan dan melakukan budidaya ikan.
Peraturan ini melarang penangkapan ikan dengan alat bantu yang merusak seperti electro fishing dan bahan beracun, serta melarang kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Selain itu, dilarang juga menjual dan membeli hasil tangkapan yang menggunakan alat-alat terlarang tersebut. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap perusakan hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, serta larangan memiliki, menguasai, membawa, menggunakan, atau memproduksi alat tangkap yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan. Penangkapan ikan langka dan/atau dilindungi juga dilarang, kecuali untuk penelitian ilmiah yang telah mendapatkan izin.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, penelitian ilmiah, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan di bidang perikanan dan kelautan yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya ikan. Masyarakat dapat berperan serta dalam membantu perlindungan sumber daya ikan melalui kelompok masyarakat pengawas, kelompok pelestari sumber daya ikan dan lingkungan, serta kelompok kerja terpadu.