Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
  2. Perlindungan petani melalui berbagai strategi seperti penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, perlindungan komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
  3. Pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
  4. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian, dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.
  5. Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan petani yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui monitoring dan evaluasi.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 dan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).