Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 2/2024 · Perda Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2024Tanggal Penetapan:28 Maret 2024
Pelayanan KesehatanPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku28 Maret 2024
Tanggal Penetapan28 Maret 2024
Tempat PenetapanRaba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Bima. Pemerintah Daerah melaksanakan upaya ini melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, serta sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, ASN, pegawai kontrak, pejabat publik, peserta didik, dan pekerja agar berperilaku hidup sehat dan tidak menyalahgunakan narkotika.

Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi, yang dapat melibatkan instansi vertikal dan lembaga terkait. Setiap Satuan Pendidikan wajib mengintegrasikan materi mengenai bahaya narkoba ke dalam kurikulum. Badan Usaha dan badan usaha milik daerah juga diwajibkan untuk memberikan sosialisasi kepada karyawan mereka. Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat minimal satu kali setahun.

Peraturan ini juga mengatur fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan narkotika, yang meliputi pemeriksaan bagi calon ASN, pejabat, pegawai kontrak, peserta didik, dan pekerja. Pemilik/pengelola pemondokan, asrama, hotel, dan tempat usaha wajib memasang himbauan anti-narkoba dan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwenang. Bupati membentuk tim terpadu di tingkat Daerah dan kecamatan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi P4GN.

Antisipasi dini dilakukan melalui penanaman pemahaman hidup sehat, pemberian informasi yang akurat, kerjasama dengan lembaga pendidikan, pengawasan terhadap ASN dan pegawai kontrak, serta pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Penanganan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Setelah rehabilitasi, mereka diberikan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan P4GN, serta membentuk forum koordinasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Masyarakat berhak berpartisipasi dalam kegiatan P4GN dengan melaporkan tindakan penyalahgunaan, meningkatkan ketahanan keluarga, membentuk wadah partisipasi masyarakat bebas narkotika, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan pecandu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sosialisasi di satuan pendidikan dan badan usaha, serta kewajiban pemilik/pengelola pemondokan, asrama, hotel/penginapan, dan tempat usaha dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan izin usaha.