Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 06/2011 · Perda Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Pencabutan ini dilakukan karena retribusi izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan tidak lagi berlaku di Kota Padang Panjang.

(-)

(-)