Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perwal Samarinda 9/2026 · Perwal Samarinda No. 9 Tahun 2026 · Perwal Samarinda Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2026Tanggal Penetapan:13 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Samarinda
Tanggal Berlaku13 April 2026
Tanggal Penetapan13 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD serta menindaklanjuti hasil evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini berfokus pada penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah yang mencakup perubahan rincian pada Belanja Operasi dan Belanja Modal. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pagu anggaran untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara perencanaan anggaran dengan kebutuhan riil dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)