di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti Menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belu 5/2022 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Belu Bhakti. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat.
Perumda Belu Bhakti memiliki maksud untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu. Kegiatan usaha Perumda meliputi bidang produksi, peternakan, pariwisata, pergudangan, dan perdagangan. Modal usaha Perumda berasal dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi dibantu oleh manajer. Perumda juga memiliki satuan pengawas intern dan komite audit. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa, melakukan pinjaman, serta kerjasama dengan pihak lain. Pelaporan Perumda terdiri atas laporan Dewan Pengawas, laporan Direksi, dan laporan Tahunan Perumda. Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya.