Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2023 tentang Ketahanan Pangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 16/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 16 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2023 tentang Ketahanan Pangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah melalui ketersediaan, akses, dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, bergizi, merata, dan terjangkau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, seperti penyediaan sarana produksi, pengembangan infrastruktur pangan, pengaturan cadangan pangan, peningkatan produksi pangan nabati dan hewani, penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi lokal, pengendalian distribusi pangan, dan penentuan harga minimum pangan lokal. Peraturan ini juga mengatur perencanaan ketahanan pangan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Tahunan.

Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yang meliputi ketersediaan pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, koordinasi, sinkronisasi, kerja sama, dan sistem informasi pangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan menjaminnya melalui perbaikan infrastruktur, kemudahan distribusi, dan kestabilan harga. Penganekaragaman pangan dilakukan melalui penetapan kaidah penganekaragaman dan pengoptimalan pangan lokal. Keamanan pangan diselenggarakan melalui sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, pengawasan standar kemasan, jaminan keamanan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

(-)

1. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis; larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik produk Pangan dari peredaran; penarikan dan/atau pemusnahan Pangan, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau pencabutan izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran, surat registrasi, sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga dan penyegelan. 2. Pengenaan tindakan sanksi administratif dilaksanakan berdasarkan risiko yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan.