di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2023 tentang Ketahanan Pangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 16/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 16 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2023 tentang Ketahanan Pangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah melalui ketersediaan, akses, dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, bergizi, merata, dan terjangkau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, seperti penyediaan sarana produksi, pengembangan infrastruktur pangan, pengaturan cadangan pangan, peningkatan produksi pangan nabati dan hewani, penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi lokal, pengendalian distribusi pangan, dan penentuan harga minimum pangan lokal. Peraturan ini juga mengatur perencanaan ketahanan pangan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Tahunan.
Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan ketahanan pangan daerah yang meliputi ketersediaan pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi pangan, koordinasi, sinkronisasi, kerja sama, dan sistem informasi pangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan menjaminnya melalui perbaikan infrastruktur, kemudahan distribusi, dan kestabilan harga. Penganekaragaman pangan dilakukan melalui penetapan kaidah penganekaragaman dan pengoptimalan pangan lokal. Keamanan pangan diselenggarakan melalui sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, pengawasan standar kemasan, jaminan keamanan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.