di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 380 Tahun 1965 tentang Penugasan Kepala Daerah Tingkat I Ke Jakarta, Penunjukan Sementara Tugas Jabatan Kepala Daerah Tingkat I Bali Dan Wakil
Juga dikenal sebagai: Keppres 380/1965 · Keppres No. 380 Tahun 1965 · Keppres Nomor 380 Tahun 1965
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Daerah Tingkat I Bali sehubungan dengan penugasan sementara Kepala Daerah ke Jakarta. Dalam keputusan ini, Sdr. A.A.B. Sutedja ditugaskan ke Jakarta, dan untuk sementara, Sdr. I.GST. Putu Merta ditunjuk menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah Tingkat I Bali. Selain itu, Sdr. I.GST. NGR. Pindha B.A. ditunjuk sebagai Wakil Kepala Daerah Tingkat I Bali. Kedua pejabat sementara ini akan menggunakan gelar 'Penjabat sementara Gubernur' dan 'Penjabat sementara Wakil Gubernur'. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini.