di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Nurani Farma"
Juga dikenal sebagai: PP 79/1961 · PP No. 79 Tahun 1961 · PP Nomor 79 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "NURANI FARMA". Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan P.N. Farmasi "NURANI FARMA" sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang farmasi dan alat kesehatan. Perusahaan ini akan mengintegrasikan beberapa perusahaan milik negara yang ada di bawah Departemen Kesehatan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp45.000.000, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan serta menentukan kebijakan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan.