Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2025 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim (Perseroda)), yang juga dikenal sebagai Bank UMKM Jawa Timur. PT BPR Jatim (Perseroda) bertujuan untuk mengoptimalkan peran dalam menggerakkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta petani dan nelayan. Tujuan lainnya adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, dan mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien.

Kegiatan usaha PT BPR Jatim (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, penyaluran dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan, transfer dana, penempatan dana pada bank lain, kegiatan usaha penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang bank perekonomian rakyat, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan lembaga negara yang berwenang. PT BPR Jatim (Perseroda) juga dapat membantu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, serta membantu badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah lainnya sebagai pemegang kas dan/atau penyalur gaji.

Modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp1.600.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar rupiah), yang dipenuhi melalui penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (minimal 51%), Pemerintah Kabupaten/Kota, dan dana pensiun pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham mayoritas memiliki hak suara khusus dalam RUPS.

1. Dalam hal proses penyesuaian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) belum selesai, maka: a. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Anggaran Dasar PT BPR Jatim (Perseroda) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum; c. Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan; dan d. sepanjang dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur merupakan tindakan hukum PT BPR Jatim (Perseroda). 2. Dalam hal perubahan Anggaran Dasar belum disahkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka: a. segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang sudah ada, menjadi hak dan kewajiban PT BPR Jatim (Perseroda); b. seluruh kekayaan/aset Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset PT BPR Jatim (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar; dan c. pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang sudah ada, menjadi pegawai PT BPR Jatim (Perseroda). 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pelaksanaan kerja sama yang dilakukan oleh Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dengan pihak lain tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam perjanjian.

(-)