di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 17/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara dan menumbuhkan rasa nasionalisme di era globalisasi. Tujuannya adalah membudayakan nilai-nilai Pancasila, menanamkan nilai-nilai tersebut kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan, menciptakan persatuan, mewujudkan kerukunan, dan membangun jaringan kerja sama.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dengan membentuk Pusat PPWK yang melibatkan unsur pemerintah, instansi vertikal, dan masyarakat. Pusat PPWK bertugas melaksanakan pendidikan tersebut dan dapat melibatkan berbagai pihak seperti organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, dan masyarakat. Pendidikan ini ditujukan kepada organisasi politik, aparatur sipil negara, pendidik, peserta didik, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan masyarakat umum.
Pendidikan dilaksanakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal, dengan metode klasikal dan nonklasikal. Materi pendidikan meliputi Pendidikan Pancasila (perspektif historis, sejarah Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi, aktualisasi Pancasila) dan Wawasan Kebangsaan (Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia). Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam implementasi pendidikan ini.
Pemerintah Daerah dapat melakukan sinergi program dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan secara berkala. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.