Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 3/2021 · Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2021Tanggal Penetapan:15 Juni 2021
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku17 Juni 2021
Tanggal Penetapan15 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Perpustakaan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pejabat Pengelolaan BMN: Kepala Perpustakaan Nasional sebagai Pengguna Barang memiliki kewenangan merumuskan kebijakan pengelolaan BMN, menetapkan Kuasa Pengguna Barang (Sekretaris Utama dan Kepala UPT), mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN, melaksanakan pengadaan, mengajukan permohonan penetapan status penggunaan, menggunakan BMN untuk tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan, menyerahkan BMN yang tidak digunakan, mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan, melakukan pengawasan dan pengendalian, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menyusun laporan BMN.
  2. Perencanaan Kebutuhan: Dilakukan melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang terdiri atas RKBMN untuk pengadaan dan pemeliharaan. RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan kepada Pengguna Barang.
  3. Penggunaan BMN: Meliputi penetapan status penggunaan, penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara, dan pengalihan status penggunaan.
  4. Pemanfaatan BMN: Dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, meliputi sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
  6. Penilaian BMN: Dilakukan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan, kecuali untuk pinjam pakai atau hibah.
  7. Pemindahtanganan BMN: Dilakukan terhadap BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi, melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat.
  8. Pemusnahan BMN: Dapat dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  9. Penghapusan BMN: Dilakukan sebagai akibat dari penyerahan kepada Pengelola Barang, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan, ketentuan perundang-undangan, pemusnahan, atau sebab-sebab lain.
  10. Penatausahaan BMN: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  11. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban.

(-)

(-)