Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 2/2019 · Perda Kota Tanjungbalai No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat, kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan PUG untuk melakukan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Kualitas Keluarga, dan Sistem Data Gender. Dibentuk Pokja PUG Daerah yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing perangkat daerah. Setiap Perangkat Daerah menunjuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja.

(-)

(-)