Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2003 Nomor 2 Seri C). 2. Ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi, dengan mempertimbangkan potensi wisata alam, budaya, sejarah, olahraga, dan wisata khusus yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata yang memperhatikan aspek sumber daya pariwisata alam dan budaya, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian aset budaya, kesiapan masyarakat, dan kekhususan wilayah.
  3. Pengaturan mengenai Usaha Pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan solus per aqua.
  4. Standar dan Sertifikasi usaha pariwisata.
  5. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
  6. Pendaftaran Usaha Pariwisata melalui Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
  7. Asuransi Wisatawan.
  8. Badan Promosi Pariwisata Daerah.
  9. Pembangunan Infrastruktur.
  10. Kerja Sama Operasional.
  11. Pembinaan dan Pengawasan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kepariwisataan untuk mendorong pembangunan daerah, memperluas kesempatan berusaha, dan mendayagunakan daya tarik wisata di Kabupaten Sukabumi.

Izin Usaha Kepariwisataan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).