Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 12/2010 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, dengan pengecualian tertentu seperti oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN tertentu, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, keperluan dasar rumah tangga (non-komersil), dan tempat peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari Nilai Perolehan Air.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  4. Masa Pajak dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib Pajak wajib melaporkan data objek dan subjek pajak paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika terjadi keterlambatan, akan dikenakan sanksi administratif.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD atau SKPDLB. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke peradilan pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan SKPD atau STPD jika terdapat kesalahan. Bupati juga dapat mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif dalam kondisi tertentu.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah 5 tahun.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data objek pajak dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data objek pajak dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.