di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Indramayu, yang meliputi Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Trayek. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memantapkan otonomi daerah melalui sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, perubahan struktur tarif, wilayah pemungutan, insentif pemungutan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.