Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025

Juga dikenal sebagai: PP 50/2011 · PP No. 50 Tahun 2011 · PP Nomor 50 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan nasional selama periode 2010-2025. RIPPARNAS mencakup visi menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia yang berdaya saing dan berkelanjutan. Pembangunan kepariwisataan nasional meliputi pengembangan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan kepariwisataan. Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan ekonomi nasional, dan mengembangkan kelembagaan serta tata kelola pariwisata yang profesional. Sasaran pembangunan mencakup peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, penerimaan devisa, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan antar Pemerintah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di luar Perwilayahan Pembangunan DPN tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)