Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 6/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah dirubah dengan PP nomor 58 Tahun 2010;

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Tanggung jawab penanggulangan bencana berada pada Pemerintah Daerah, yang melimpahkan tugasnya kepada BPBD. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, dan melaksanakan penanggulangan bencana di wilayahnya. Peraturan ini mengatur tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, dilakukan perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, dan pemaduan dalam perencanaan pembangunan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penetapan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, serta lembaga usaha dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian sengketa.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) diancam pidana kurungan atau penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan Analisis Risiko Bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana penjara (paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)). 3. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).