Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 15/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan perusahaan dalam memenuhi standar internasional, mensinergikan pelaksanaan TJSLP dengan program pembangunan berkelanjutan, mengurangi dampak negatif perusahaan, dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas dan prinsip penyelenggaraan TJSLP, ruang lingkup TJSLP yang meliputi bantuan pembiayaan penanggulangan kemiskinan, pendidikan, pemulihan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP, termasuk kewajiban menganggarkan dana, menyusun program, menjalin kerjasama, menerima usulan masyarakat, dan memberikan laporan kepada Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai program TJSLP yang meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk Forum TJSLP untuk memadukan program TJSLP dengan program pemerintah daerah. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam penyusunan dan pengawasan program TJSLP. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP.

(-)

1. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran, peringatan tertulis, pengumuman dalam media masa, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha. 3. Selain dikenai sanksi administratif, perusahaan dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.