Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 10/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pelayanan KesehatanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu pelayanan masyarakat, dan keberhasilan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tojo Una-Una. Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kesehatan dan keluarga berencana, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kesehatan dan keluarga berencana serta menerima pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan sarana, penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPTD serta kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Bina Program, Bidang Keluarga Berencana, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai keahlian masing-masing dan dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior.

(-)

(-)