Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu pelayanan masyarakat, dan keberhasilan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tojo Una-Una. Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kesehatan dan keluarga berencana, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kesehatan dan keluarga berencana serta menerima pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan sarana, penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPTD serta kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Bina Program, Bidang Keluarga Berencana, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai keahlian masing-masing dan dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior.