Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 25/2015 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:13 Agustus 2015
Sistem Pendidikan NasionalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaDewan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan13 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai Dewan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membentuk Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) sebagai forum kajian dan konsultasi nonstruktural yang berfungsi merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi. DPT bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Tugas utama DPT adalah menyusun pendapat, saran, dan usulan kebijakan terkait pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peran perguruan tinggi dalam pembangunan bangsa. Keanggotaan DPT terdiri dari unsur Kementerian, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, perguruan tinggi, pakar, dan dunia usaha, dengan jumlah anggota maksimal 30 orang. DPT juga dapat membentuk majelis dan komisi ad hoc untuk melaksanakan tugas khusus.

1. Pelaksanaan kegiatan dalam menunjang tugas dan fungsi DPT yang telah berjalan dinyatakan tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua ketentuan mengenai tugas DPT dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)