Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Juga dikenal sebagai: PMK 241/PMK.05/2011 · PMK No. 241/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Subsidi & Kewajiban PelayananBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendanaan program pembibitan sapi dengan menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009. Perubahan mencakup definisi dan peran Pelaku Usaha Pembibitan Sapi, termasuk perusahaan peternakan, koperasi, dan kelompok peternak. Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) diberikan dengan subsidi bunga dari pemerintah, berlaku hingga 2014 dengan subsidi bunga berakhir paling lambat 2020. Bank pelaksana bertanggung jawab menyalurkan dan mengelola KUPS, dengan pembayaran subsidi bunga dilakukan setiap tiga bulan. Verifikasi kepatuhan dan perhitungan subsidi dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian.

(-)

(-)