Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-24.PK.01.01.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengeluaran Tahanan Demi Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum dan penegakan hukum terkait pengeluaran tahanan yang masa penahanannya telah berakhir. Peraturan ini menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan harus dilakukan dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran tahanan, dan dalam kondisi tertentu, penahanan dapat dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang telah ditetapkan sebagai Rutan. Penahanan harus disertai dengan surat perintah atau penetapan dari pejabat berwenang, dan jika tidak, Kepala Rutan atau Lapas berwenang menolak tahanan. Kepala Rutan atau Lapas wajib memberitahukan pejabat berwenang mengenai tahanan yang akan habis masa penahanannya dan mengeluarkan tahanan demi hukum jika masa penahanan telah habis. Koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan untuk tahanan kasus tertentu sebelum pengeluaran. Jika masa penahanan yang dijatuhkan pengadilan sama dengan masa yang telah dijalani, tahanan harus dikeluarkan pada hari putusan. Petugas yang melanggar peraturan ini dikenakan sanksi administratif.

(-)

  • Kepala Rutan atau Lapas yang tidak mengeluarkan tahanan demi hukum dikenakan sanksi administratif.
  • Petugas Rutan atau Lapas yang melanggar peraturan ini dikenakan sanksi administratif.