Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.05/2009 · PMK No. 127/PMK.05/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2009Tanggal Penetapan:14 Agustus 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2009
Tanggal Penetapan14 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pelimpahan wewenang penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB kepada pihak yang berhak, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelimpahan wewenang kepada Kepala KPPN untuk menerbitkan SKU kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan BPHTB, dengan bentuk SKU sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. SKU diterbitkan setiap permulaan tahun anggaran atau setiap pergantian BO III PBB/BPHTB dan berlaku selama satu tahun anggaran. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkewajiban menyampaikan daftar persentase pembagian Biaya Pemungutan PBB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)