Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2018 tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian Di Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 12/2018 · Perda Kabupaten Bangli No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2018Tanggal Penetapan:15 Mei 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInsentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian Di Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku15 Mei 2018
Tanggal Penetapan15 Mei 2018
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif kepada Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, dan Subak/Subak Abian di wilayah kelurahan Kabupaten Bangli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas peran dan fungsi mereka dalam melestarikan tradisi, adat, dan budaya, serta memberdayakan masyarakat. Insentif diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian insentif kepada Bendesa/Kelihan Desa Adat dan Kelihan Banjar Adat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Insentif untuk Banjar Adat dan Subak/Subak Abian dipergunakan dengan alokasi paling banyak 10% untuk biaya administrasi dan operasional, serta paling sedikit 90% untuk peningkatan kegiatan pembangunan fisik, agama, dan budaya.
  3. Insentif dianggarkan dalam kegiatan/Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli.
  4. Insentif yang belum dibayarkan pada bulan berkenaan dapat dibayarkan bersamaan dengan insentif pada bulan berikutnya, apabila telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana yang tersedia mencukupi.

(-)

(-)