di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2018 tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian Di Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 12/2018 · Perda Kabupaten Bangli No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif kepada Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, dan Subak/Subak Abian di wilayah kelurahan Kabupaten Bangli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas peran dan fungsi mereka dalam melestarikan tradisi, adat, dan budaya, serta memberdayakan masyarakat. Insentif diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup: