Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 19/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui perluasan sumber penerimaan daerah dari retribusi pelayanan kepelabuhanan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan, termasuk jasa pelayanan kapal (labuh, pemanduan, penundaan, tambat), jasa pelayanan barang (dermaga, penumpukan), jasa pelayanan alat, dan jasa kepelabuhanan lainnya (terminal penumpang, pas pelabuhan, air bersih, sewa tanah dan bangunan). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan dan/atau menikmati fasilitas di lingkungan pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan, yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi diberikan sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya Retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).