Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 14/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:19 Juli 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan19 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini secara implisit mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah kota dan kawasan perkotaan. Latar belakangnya adalah adanya kendala yang dialami Pemerintah Daerah dalam memenuhi 20% RTH Publik, kebutuhan mitigasi perubahan iklim, dan pencapaian misi nol emisi karbon. Tujuannya adalah untuk menyediakan RTH yang berkualitas. Ketentuan substansial mencakup tipologi RTH (kawasan/zona RTH, kawasan/zona lainnya yang berfungsi RTH, dan objek ruang berfungsi RTH), penyediaan RTH (perencanaan, penyediaan lahan, dan perancangan), pemanfaatan RTH (RTH Publik, RTH Privat, dan RTH Privat yang dimanfaatkan publik), serta kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian insentif untuk mewujudkan RTH yang berkualitas.

(-)

(-)