Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET KABUPATEN SINJAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 3/2009 · Perda Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2009Tanggal Penetapan:22 Juni 2009
Struktur Organisasi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET KABUPATEN SINJAI
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku22 Juni 2009
Tanggal Penetapan22 Juni 2009
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 10) dan peraturan pelaksanannya. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 1) dan perubahannya beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sinjai dibentuk sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset.

Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, serta pengelolaan administrasi umum. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris (dengan Sub. Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pengelolaan Pendapatan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, sementara Sekretaris dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah dengan sepengetahuan Kepala Dinas. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap tingkatan manajemen wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 1) dan perubahannya beserta peraturan pelaksanaannya dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

(-)