Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 42/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Bursa Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-64/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Laporan Bursa Efek beserta Peraturan Nomor X.A.1 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan laporan Bursa Efek.

Ketentuan Substansial

Bursa Efek diwajibkan menyampaikan berbagai jenis laporan kepada OJK, termasuk laporan harian, bulanan, dan laporan keuangan. Laporan ini mencakup transaksi bursa, kegiatan emiten, pembekuan atau pembatalan pencatatan efek, serta pengenaan sanksi. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara elektronik dan harus memenuhi batas waktu yang ditentukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.