di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 3/2023 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan bantuan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin atas akses keadilan, mewujudkan kesamaan kedudukan di dalam hukum, dan menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah kabupaten.
Peraturan ini mengatur bahwa penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui unit kerja yang membidangi hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait perkara dan mendapatkan anggaran bantuan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan standar layanan bantuan hukum, melakukan asesmen kebutuhan hukum penerima bantuan, dan menyelesaikan pengaduan terkait layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan informasi tentang tata cara pemberian bantuan hukum, standar layanan, dan perkembangan perkara. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data. Penerima bantuan hukum berkewajiban untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang jujur. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Penyaluran dana bantuan hukum dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemberi bantuan hukum yang mengajukan permohonan anggaran.