Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 19/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2016Tanggal Penetapan:16 Maret 2016
Standar & Pedoman TeknisPerbankan & Lembaga KeuanganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku04 April 2016
Tanggal Penetapan16 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-425/BL/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian Yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta Peraturan Nomor IX.M.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan pengelolaan Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan DIRE dan meningkatkan daya saing industri DIRE secara internasional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kontrak Investasi Kolektif DIRE yang wajib memuat informasi mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait, serta tata kelola pengelolaan dan pengadministrasian investasi dananya.
  2. Penawaran DIRE, termasuk persyaratan jika tidak melakukan Penawaran Umum dan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek.
  3. Pedoman Investasi DIRE, termasuk batasan investasi pada aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat di wilayah Indonesia, dan/atau kas dan setara kas. DIRE dilarang berinvestasi di tanah kosong atau properti yang masih dalam tahap pembangunan (kecuali dekorasi ulang, perbaikan, dan renovasi), meminjamkan/menjaminkan aset, terlibat dalam short sale atau pembelian Efek secara marjin.
  4. Pengambilalihan dan Pengalihan Aset Real Estat DIRE, termasuk larangan pengalihan aset dalam periode kurang dari 2 tahun kecuali memenuhi syarat tertentu.
  5. Penilaian Aset dalam DIRE, yang wajib dilakukan secara berkala oleh Penilai yang independen.
  6. Keterbukaan Informasi DIRE, termasuk kewajiban membuat Situs Web dan menyampaikan informasi terkini kepada publik.
  7. Distribusi Keuntungan DIRE, yang wajib mendistribusikan keuntungan kepada pemegang Unit Penyertaan setiap tahun minimal 90% dari laba bersih setelah pajak.
  8. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian, termasuk pemisahan kekayaan, pembukuan dan pelaporan, serta menjalankan tugas dengan itikad baik.
  9. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP) DIRE, yang wajib dilakukan secara transparan dan wajar jika melakukan transaksi dengan pihak terkait.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan tahunan DIRE kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat mengenakan sanksi administratif tambahan dan/atau melakukan tindakan tertentu.