Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan pengelolaan Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan DIRE dan meningkatkan daya saing industri DIRE secara internasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Kontrak Investasi Kolektif DIRE yang wajib memuat informasi mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait, serta tata kelola pengelolaan dan pengadministrasian investasi dananya.
- Penawaran DIRE, termasuk persyaratan jika tidak melakukan Penawaran Umum dan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek.
- Pedoman Investasi DIRE, termasuk batasan investasi pada aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat di wilayah Indonesia, dan/atau kas dan setara kas. DIRE dilarang berinvestasi di tanah kosong atau properti yang masih dalam tahap pembangunan (kecuali dekorasi ulang, perbaikan, dan renovasi), meminjamkan/menjaminkan aset, terlibat dalam short sale atau pembelian Efek secara marjin.
- Pengambilalihan dan Pengalihan Aset Real Estat DIRE, termasuk larangan pengalihan aset dalam periode kurang dari 2 tahun kecuali memenuhi syarat tertentu.
- Penilaian Aset dalam DIRE, yang wajib dilakukan secara berkala oleh Penilai yang independen.
- Keterbukaan Informasi DIRE, termasuk kewajiban membuat Situs Web dan menyampaikan informasi terkini kepada publik.
- Distribusi Keuntungan DIRE, yang wajib mendistribusikan keuntungan kepada pemegang Unit Penyertaan setiap tahun minimal 90% dari laba bersih setelah pajak.
- Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian, termasuk pemisahan kekayaan, pembukuan dan pelaporan, serta menjalankan tugas dengan itikad baik.
- Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP) DIRE, yang wajib dilakukan secara transparan dan wajar jika melakukan transaksi dengan pihak terkait.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan tahunan DIRE kepada Otoritas Jasa Keuangan.